DENPASAR - Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Putu Eka Suyantha pada Hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar telah melimpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada salah satu Bank BUMN di Kota Denpasar atas nama Terdakwa ORAL dengan Nomor Register Perkara: PDS-06/N.1.10/DENPA/10/2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.
Adapun modus operandinya yang dilakukan Terdakwa ORAL yakni sekira tahun 2017-2020, mengajukan permohonan 26 KUR yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur, dari perbuatan Terdakwa yang telah mengajukan permohonan KUR yang tidak sesuai dengan prosedur dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.697.874.953, - (Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Sembilan Ratu Lima Puluh Tiga Rupiah)
Saat ini JPU Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Denpasar masih menunggu Penetapan hari sidang dari Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar. (Tim)